Pada
saat sekarang ini pembangunan yang sedang kita laksanakan dewasa ini adalah
suatu rangkaian dari kegiatan pembangunan yang terdahulu, bahwa pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945 dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Titik berat pembangunan diletakan pada bidang
ekonomi yang merupakan penggerak utama pembangunan seiring dengan kualitas
sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling terkait dan
terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya yang dilaksanakan selaras,
serasi dan seimbang guna keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi dalam
rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Bertitik tolak pada pembangunan tersebut,maka
pemerintah dan rakyat
Indonesia
mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah dan membina kekayaan alam tersebut
guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Undang Undang Dasar
1945 Pasal 33 yang berbunyi.
“Pemanfaatan kekayaan alam
tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dalam susunan ekonomi atas asas
kekeluargaan dan kegotong royongan”.
Oleh sebab itu pemerintah turut secara aktif dalam upaya pembangunan
tersebut.salah satunya adalah mendukung masyarakat dengan mendirikan Koperasi.
keikutsertaan pemerintah ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut
serta dalam pembangunan Koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan
oleh gerakan Koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan
Koperasi dinegara yang sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan
sendiri. Pengertian Koperasi ini menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian adalah : “Koperasi sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pemerintah juga diharapkan dapat menciptakan
iklim usaha yang mendorong perkembangan Koperasi secara sehat, baik dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitarnya, maupun turut
serta dalam membangun system perekonomian nasional.sebagai organisasi ekonomi,
perkembangan Koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan
yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain.
Dalam
rangka pelaksanaan demokrasi ekonomi, Koperasi harus makin dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien, karena
Koperasi merupakan wadah perekonomian yang sesuai dan sangatlah penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam
mewujudkan kehidupan ekonomi yang
bercirikan demokratis, kebersamaan dan kekeluargaan guna memajukan
kesejahteraaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Koperasi memiliki peranan penting dalam
kegiatan perekonomian, karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai
kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya,
Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat mempunyai fungsi dan peran seperti
yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya.
adanya
KUD tersebut diharapkan akan mampu menghapuskan system ijon dan tengkulak yang
dalam prakteknya sangat merugikan masyarakat pedesaan, .karena sistem ijon
maupun tengkulak tersebut merupakan pelarian dari masyarakat ekonomi lemah
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketergantunagan petani kepada para tengkulak
disebabkan oleh keadaan ekonomi para petani tersebut, mereka sering kekurangan
modal dalam melakukan usahanya, untuk mengatasi keadaan tersebut, mereka
meminjam uang kepada para tengkulak dengan mengijonkan hasil pertaniannya,
akibatnya para tengkulak yang sekaligus berfungsi sebagai pelepas uang itu,
dapat mempermainkan harga barang-barang pertanian sesuai dengan kehendak
mereka. Inilah yang mendorong masyarakat untuk mendirikan Koperasi Unit Desa
(KUD) sebagai wadah penyalur kredit di masyarakat pedesaan. Berdasarkan latar
belakang tersebut diatas,maka penulis ingin meneliti mengenai : “PERAN
KOPERASI UNIT DESA DALAM MEMBERIKAN KREDIT DIKALANGAN MASYARAKAT JAWA TIMUR” (Study
kasus di Koperasi Unit Desa (KUD) “JUJUR” Cabang Desa Pandanwangi Kec. Soko Kab. Tuban Jawa Timur).
Bila Anda Menginginkan Artikel ini secara LENGKAP
Silahkan Menghubungi Admin di:
Email: junaidi@jundanjin.com
Hp; 085257558985
0 komentar:
Posting Komentar