Sabtu, 07 Februari 2015

Peran Koperasi Unit Desa Dalam Memberikan Kredit

Pada saat sekarang ini pembangunan yang sedang kita laksanakan dewasa ini adalah suatu rangkaian dari kegiatan pembangunan yang terdahulu, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Titik berat pembangunan diletakan pada bidang ekonomi yang merupakan penggerak utama pembangunan seiring dengan kualitas sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya yang dilaksanakan selaras, serasi dan seimbang guna keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional.  Bertitik tolak pada pembangunan tersebut,maka pemerintah dan rakyat   

Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah dan membina kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi.

Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dalam susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotong royongan”.  Oleh sebab itu pemerintah turut secara aktif dalam upaya pembangunan tersebut.salah satunya adalah mendukung masyarakat dengan mendirikan Koperasi. keikutsertaan pemerintah ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam pembangunan Koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan Koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan Koperasi dinegara yang sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.  Pengertian Koperasi ini menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor  25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah : “Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” 

 Pemerintah juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan Koperasi secara sehat, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitarnya, maupun turut serta dalam membangun system perekonomian nasional.sebagai organisasi ekonomi, perkembangan Koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. 

Dalam rangka pelaksanaan demokrasi ekonomi, Koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien, karena Koperasi merupakan wadah perekonomian yang sesuai dan sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan  kehidupan ekonomi yang bercirikan demokratis, kebersamaan dan kekeluargaan guna memajukan kesejahteraaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.   Koperasi memiliki peranan penting dalam kegiatan perekonomian, karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat mempunyai fungsi dan peran seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 sebagai berikut : 

  1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya.   

adanya KUD tersebut diharapkan akan mampu menghapuskan system ijon dan tengkulak yang dalam prakteknya sangat merugikan masyarakat pedesaan, .karena sistem ijon maupun tengkulak tersebut merupakan pelarian dari masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketergantunagan petani kepada para tengkulak disebabkan oleh keadaan ekonomi para petani tersebut, mereka sering kekurangan modal dalam melakukan usahanya, untuk mengatasi keadaan tersebut, mereka meminjam uang kepada para tengkulak dengan mengijonkan hasil pertaniannya, akibatnya para tengkulak yang sekaligus berfungsi sebagai pelepas uang itu, dapat mempermainkan harga barang-barang pertanian sesuai dengan kehendak mereka. Inilah yang mendorong masyarakat untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah penyalur kredit di masyarakat pedesaan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas,maka penulis ingin meneliti mengenai : “PERAN KOPERASI UNIT DESA DALAM MEMBERIKAN KREDIT DIKALANGAN MASYARAKAT JAWA TIMUR” (Study kasus di Koperasi Unit Desa (KUD) “JUJUR” Cabang  Desa Pandanwangi Kec. Soko Kab. Tuban Jawa Timur).

Bila Anda Menginginkan Artikel ini secara LENGKAP
Silahkan Menghubungi Admin di:
Email: junaidi@jundanjin.com
Hp; 085257558985

0 komentar:

Posting Komentar